IGMTVnews.com —– Sebanyak tiga kabupaten di Sumatra Selatan (Sumsel) melarang kegiatan perpisahan dan study tour yang diselenggerakan sekolah menjelang pergantian tahun ajaran 2024/2025. Tiga daerah tersebut yakni Kabupaten Ogan Ilir (OI), Ogan Komering Ilie (OKI), dan Muara Enim.Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pemkab Ogan Ilir (OI) dengan tegas melarang pihak sekolah mulai PAUD, SD, dan SMP untuk tidak menggelar perpisahan mewah.
Hal ini dilakukan seiring akan selesainya tahun ajaran 2024/2025 serta menyambut kelulusan siswa-siswi kelas akhir.Disdikbud juga telah mengeluarkan surat edaran itu bernomor 420/807/Sekr/Dikbud.OI/2025 tertanggal 30 April 2025 yang ditandatangan secara elektronik oleh Kepala Disdikbud Ogan Ilir, Sayadi. Dalam surat tersebut, Disdikbud Ogan Ilir menghimbau agar kegiatan perpisahan tersebut dilaksanakan secara sederhana, edukatif dan bermakna.
Kepala Disdikbud Pemkab Ogan Ilir, Sayadi mengatakan, pihaknya melarang kepada semua sekolah dari PAUD sampai tingkat SMP untuk tidak mengadakan kegiatan perpisahan mewah yang membebani biaya bagi orang tua atau wali siswa.“Cukup digelar sederhana, pastinya tanpa mengurangi rasa syukur dan kebahagiaan kelulusan siswa-siswi tersebut,” ujarnya.Selain itu, pihaknya mengimbau guru dan siswa tidak melakukan aktifitas study tour atau karya wisata ke luar daerah yang berpotensi membahayakan para siswa.
Hal serupa juga diungkapkan Kepala Disdik OKI, Muhammad Refly. Ia mengatakan, dalam momen libur semester memang kerap dimanfaatkan sekolah menggelar karya wisata ke sejumlah daerah.”Biasanya mereka menghabiskan masa liburan sekolah dengan berkunjung ke sejumlah daerah. Upaya pelarangan ini dilakukan sebagai langkah mengantisipasi hal-hal yang tak diinginkan dan mencegah adanya potensi penyimpangan pelaksanaan kegiatan di sekolah,” terangnya.
Secara resmi Disdik OKI mengeluarkan surat edaran nomor 420/20/SKR/DISDIK/2025 melarang seluruh satuan pendidikan jenjang Paud, SD, dan SMP mengadakan kegiatan study tour dan perpisahan akhir tahun pelajaran 2024/2025.Menurut Refly, penerbitan surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari arahan langsung Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) yang diterima dalam rapat koordinasi di ibukota Jakarta.”Kami berharap semua satuan pendidikan terkhusus kepala sekolah Paud, SD dan SMP dapat mematuhi surat edaran ini demi kebaikan bersama,” tegasnya.
Refly menekankan pentingnya mengedepankan kesederhanaan dan menghindari praktik yang bisa memicu pemborosan atau gangguan sosial lingkungan pendidikan.
“Siswa juga dilarang melakukan konvoi sepeda motor, aksi coret-coret seragam, serta kegiatan lainnya yang berpotensi ganggu ketertiban masyarakat,” ucapnya Diketahui berdasarkan dari kalender pendidikan libur semester genap tahun ajaran 2024/2025 dimulai dari tanggal 23 Juni – 12 Juli 2025 mendatang. (*)
Comment