IGMTVnews.com —– Rumah mewah mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo tersangka korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang turut jadi sasaran penggeledahan tim penyidik Kejati Sumsel, Rabu (9/7).
Rumah yang berlokasi di Jalan Alamsyah Ratu Prawiranegara depan Polygon Musi II Palembang, adalah lokasi ketiga giat penggeledahan dari rangkaian penyidikan perkara.
Giat penggeledahan dilakukan tim penyidik tindak pidana khusus Kejati Sumsel, dipimpin langsung ketua Tim penyidikan Erwin Singapraja SH MH didampingi Kasi Penyidikan Khaidirman SH MH.
Dari pantauan, saat ini tim penyidik sedang melakukan penggeledahan dibeberapa ruang guna mencari dokumen-dokumen yang dinilai berhubungan dengan penyidikan perkara.
Sebelum melakukan penggeledahan, Kasi Penyidikan Khaidirman SH MH menunjukkan surat perintah penggeledahan kepada pihak keluarga tersangka Harnojoyo.
Sama seperti sebelumnya, rangkaian penggeledahan ke-3 di kediaman tersangka Harnojoyo ini juga turut dibantu beberapa personel kepolisian bersenjata lengkap.
Sebagaimana diketahui, Harnojoyo resmi ditetapkan sebagai tersangka ke-5 dalam lingkaran korupsi berjamaah kasus megaproyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi SH MH, saat gelar rilis beberapa waktu lalu menerangkan modus korupsi yang dilakukan Harnojoyo. Umaryadi menguraikan, bahwa tersangka Harnojoyo pada saat itu memberikan diskon BPHTB kepada PT Magna Beatum selaku pelaksana kegiatan proyek yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Diketahui, pemotongan BPHTB diberikan hanya yang bersifat kemanusiaan namun melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) tetap diberikan kepada PT Magna Beatum.
“Sehingga kuat dugaannya, bahwa dana dari pemotongan BPHTB tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi yang bersangkutan serta pihak lainnya,” terang Umaryadi.
Lebih rincinya, lanjut Umaryadi nilai BPHTB yang seharusnya dibayarkan kepada Pemkot Palembang saat itu sebesar Rp2,2 miliar. Namun, dari hasil penyidikan kenyataannya yang dibayarkan hanya sebesar Rp1,1 miliar sehingga selisihnya diduga kuat diberikan kepada para tersangka, termasuk Harnojoyo.
“Sehingga perbuatan tersangka dari BPHTB yang tidak sesuai peruntukannya itu menyebabkan kerugian negara,” urainya.
Selain itu, lanjutnya dari hasil penyidikan juga ditemukan bukti lain perbuatan korupsi yang dilakukan oleh tersangka Harnojoyo yaitu pembongkaran Pasar Cinde yang berstatus sebagai cagar budaya.
Oleh karena itu, kata Umaryadi perbuatan tersangka Harnojoyo telah merugikan kerugian negara sebagaimana rilis sebelumnya komponen perusakan cagar budaya Rp892 miliar. (*)