Untuk kesekian kali kita semua dihentakan oleh satu “akrobat hukum” yang menisbikan profesionalisme direksi Perusahaan. Direksi ASDP dituntut meski akhirnya mendapatkan rehabilitasi.
Nampak ketiadaan rasa bersalah, KPK bersikukuh merasa benar atas apa yang telah dilakukan.
Menarik untuk mendiskusikan 12 tuduhan KPK tersebut sebagai media edukasi agar kasus serupa tak terulang kembali di masa yang akan datang, sebagai berikut :
11. Salah membaca kondisi pasar penyeberangan yang sudah jenuh.
Indonesia negara kepulauan, kalau dibilang pasar ASDP sudah jenuh, artinya tidak paham Indonesia. Tidak paham juga tentang demografi, pertambahan penduduk pada suatu wilayah. Kebutuhan ruang kapal berkorelasi dengan pertambahan penduduk pada wilayah-wilayah tersebut. ASDP memiliki misi menyediakan kapal untuk penyebrangan perintis, dipastikan rugi bagi ASDP tp secara makro sangat membantu tumbuhnya ekonomi dimana pulau-pulau tersebut difasilitasi oleh ASDP dengan kapal kapal perintis.
Adanya kapal-kapal tersebut, ASDP ikut kontribusi kepada usaha pemerintah untuk mensejahterakan masyarakat khususnya di wilayah 3 T. Direksi ASDP harus berpikir keras, bagaimana melakukan subsidi silang, agar pelayaran perintis yang merugi bisa ditutupi dengan keuntungan wilayah lain merupakan trayek gemuk. Akuisisi PT.JN adalah salah satu strategi untuk menambah keuntungan guna mempertahankan operasional pelayaran perintis, faktanya keuntungan ASDP meningkat. Akuisisi artinya tidak menambah pasokan ruang kapal dari sisi suplai – supply side, tapi justru mendapat/ mengambil market share yang sudah exist.
12. Mempengaruhi konsultan untuk memberikan keterangan yang mendukung scenario tertentu
Mohon maaf, anda mungkin keliru menuduh konsultan sekelas PwC dan Deloitte, ikut scenario client mereka. Reputasi mereka akan hancur dan pendapatan konsultansi yang mereka dapatkan, terlalu rendah dibandingkan nama besar mereka di dunia international. Kalau begitu keliru besar Pemerintah dan dunia usaha yang mengakui Pwc dan Deloitte masuk dalam The BIG FOUR dalam industrinya yang memberikan jasa konsultansi berupa: Audit; Tax; Keuangan yaitu : 1. Deloitte; 2. Pricewaterhouse Cooper (PwC); 3. Ernst & Young (EY) dan 4. Klynveld Peat Marwick Goerdeler (KPMG).
Pendapat saya terakhir, apakah pengalaman dan kenyamanan Ibu Ira Puspadewi yang sudah bekerja 17 tahun bekerja di perusahaan raksasa amerika – GAP. INC, kembali ke Indonesia atas permintaan Menteri BUMN untuk mengabdi kepada negara sendiri, tidak menjadi pertimbangan sama sekali bagi APH dalam
menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
Bisa saja keputusan bisnis tersebut salah, karena lingkungan social, politik dan birokrasi di Indonesia yang tidak sama seperti Amerika, apa yang dilakukan oleh Ibu Ira dkk tidak pantas untuk dipidanakan, mari kita renungkan, akan semakin banyak anak bangsa yang tidak mau kembali mengabdi untuk negeri tercinta ini. Kita paham semangat anti korupsi yang masih rendah membuat bisnis sulit tumbuh, ini pengalaman saya dalam mengelola perusahaan. Semoga dimasa depan tidak terjadi lagi seperti ini.
Selain men-TSK kan direksi ASDP ibu Ira dkk, KPK juga telah mentersangkakan Owner PT.JN. Menurut pandangan saya, sepanjang deal bisnis ini tidak dikotori dengan suap, masing-masing Pihak punya hak untuk memperjuangkan kepentingan mereka masing-masing, itu adalah hal yang normal. Andaikata ada kerugian negara, itu tanggung jawab direksi BUMN dan tidak terkait dengan Owner PT.JN. mentersangkakan owner PT.JN bisa dikategorikan dzolim, kalau bisnis itu dilakukan secara professional,
dan itu fakta persidangan.
Apabila saya sebagai Owner PT.JN, hak saya untuk melakukan lobby, meyakinkan calon investor bahwa mengakuisisi perusahaan saya akan menguntungkan. Keputusan untuk akuisisi atau tidak bukan wilayah saya, mentersangkakan saya yang melakukan deal bisnis secara professional, tanpa ada unsur suap sedikitpun adalah perbuatan yang dzolim, sesat dan menyakitkan bagi pencari keadilan. Tulisan ini tidak dimaksudkan untuk masuk wilayah hukum, tapi lebih kepada diskursus, pertimbangan profesionalisme saya untuk membangkitkan anak-anak muda, jangan takut mengambil resiko apabila dimanahkan dalam jabatan apapun di negeri ini sebagai abdi bangsa dan negara, sepanjang sudah diperhitungkan secara professional dan keyakinan berdasarkan pengalaman.
Wassalam, Merdeka! (tamat)
Penulis :
Marzuki Alie
● Pendidikan S1 manajemen Produksi UNSRI, S2 manajemen Keuangan UNSRI, S3 Marketing UUM;
● 30 (tiga puluh) tahun pengalaman di BUMN, yaitu 20 tahun sebagai staf dengan beragam jabatan, 4 tahun eselon
I di Keuangan, di Logistik, di Umum & SDM, merangkap Proyek Pengembangan sebagai Kepala Proyek bidang
umum & sdm, keuangan dan logistic dan 7 tahun sebagai Direksi. (2 bulan sebagai Dirut, dicabut kembali karena
intervensi politik).
● 10 (sepuluh) tahun di politik, yaitu 5 tahun Sekjen Partai, 5 tahun Ketua DPR RI.
● 27 (dua puluh tujuh) tahun mengelola pendidikan dari TK sampai Perguruan Tinggi dan Ponpes, serta mengelola
bisnis keluarga.


