IGMTVnews.com —– Pemilihan kepala daerah secara langsung (bupati, wali kota, dan gubernur) sejak awal reformasi, selalu menjadi perdebatan publik: apakah sebaiknya dipilih langsung oleh rakyatatau melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Perdebatan ini kerap diposisikan secara hitam-putih, seolah pemilihan langsung identik dengan demokrasi, sementara pemilihan melalui DPRD dianggap sebagai kemunduran. Padahal, jika ditelaah secara konstitusional dan
empiris, persoalannya jauh lebih kompleks.
Dari sisi konstitusi, baik pemilihan langsung maupun pemilihan melalui DPRD samasama konstitusional. Konstitusi tidak secara eksplisit mewajibkan kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat. Rakyat dapat menggunakan kedaulatannya secara langsung, atau melalui mekanisme perwakilan dengan memilih anggota DPRD yang kemudian diberi mandat untuk memilih kepala daerah.
Keduanya sah dan tidak bertentangan dengan prinsip negara demokrasi. Dengan demikian, pilihan atas model Pilkada merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy) pembentuk undang-undang, yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan demokrasi, efektivitas pemerintahan daerah, serta kondisi sosial-politik nasional.
Persoalannya kemudian bukan pada sah atau tidaknya, demokratis atau tidaknya, melainkan pada efektivitas, biaya politik, dan dampaknya terhadap tata kelola pemerintahan serta kesejahteraan rakyat. Siapa yang Diuntungkan oleh Pilkada Langsung? Realitas di lapangan menunjukkan bahwa pilkada langsung melibatkan banyak kepentingan dan biaya
yang sangat besar. Sejumlah pihak justru memperoleh keuntungan signifikan dari sistem ini.
Pertama, Konsultan Politik. Pilkada langsung hampir pasti menghadirkan konsultan politik. Biaya jasa mereka tidak kecil, bahkan sering kali tidak dibayar dengan uang tunai, melainkan dengan konsesi sumber daya alam, izin usaha pertambangan, atau aset strategis lainnya, terutama bagi petahana. Tidak mengherankan jika sebagian konsultan politik kemudian memiliki bisnis tambang atau aset bernilai tinggi.
Kedua, Lembaga Survei. Lembaga survei menjadi aktor penting untuk mengukur popularitas dan elektabilitas calon. Survei dilakukan berulang kali dengan tarif yang sangat menggiurkan. Profesi inilah, bersama konsultan politik, yang paling keras mempertahankan pilkada langsung dan kerap membully siapa pun yang mengusulkan perubahan sistem.Pengalaman tahun 2014 menjadi contoh penting.
Saat DPR dan Presiden mengesahkan UU Pilkada melalui DPRD, Presiden SBY kala itu mendapat tekanan luar biasa dan dituduh anti-demokrasi, hingga akhirnya menerbitkan Perppu No. 1 Tahun 2014 yang membatalkan pilkada melalui DPRD dan mengembalikannya ke pemilihan langsung.
Ketiga, Partai Politik dan Mahar Politik. Partai politik memperoleh ruang besar untuk mengumpulkan dana melalui mahar politik. Mahar ini bukan angka kecil. Untuk daerah kabupaten/kota yang dianggap “kering”, tarif bisa mencapai Rp500 juta per kursi DPRD, sedangkan untuk daerah “basah” bisa menembus Rp2 miliar per kursi. Dalam kondisi kursiterbatas untuk memenuhi ambang pencalonan, satu kursi bahkan bisa menjadi sangat mahal.
Akibatnya, tidak mengherankan jika banyak kepala daerah berasal dari kalangan pengusaha kaya atau kandidat yang telah “diijon” oleh sponsor sejak awal. Beban biaya politik inilah yang kelak mendorong praktik korupsi saat menjabat.
Keempat, Penyelenggara Pemilu. KPUD dan Panwaslu juga tidak lepas dari sorotan. Banyak persoalan muncul, mulai dari pengelolaan anggaran hingga dugaan ketidakadilan dalam penyelenggaraan.
Kecurangan yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan massif (dari TPS hingga rekapitulasi di KPUD) sering kali dibiarkan atau ditutup mata.
Kelima, Industri Percetakan dan Atribut Kampanye. Usaha sablon dan percetakan memang ketiban rezeki dari pilkada langsung. Namun, di sisi lain, biaya cetak alat peraga kampanye turut memperbesar biaya politik secara keseluruhan.
Keenam, Relawan Politik. Munculnya relawan sering dianggap partisipasi publik. Namun dalam praktiknya, relawan juga menjadi ruang baru bagi pengangguran politik. Masalah muncul ketika relawan terus hidup dan dibiayai setelah kandidatnya menang, sehingga membebani pemerintahan dan menciptakan tata kelola yang tidak sehat.
Ketujuh, Pemilih. Sebagian rakyat memang memilih dengan sukacita: entah karena kesadaran politik, entah karena imbalan materi. Pemilih rasional masih sangat terbatas, seiring rendahnya tingkat pendidikan dan kesejahteraan masyarakat. Dalam kondisi rakyat miskin dan belum cukup terdidik, sulit berharap kualitas demokrasi dapat berjalan optimal. Kedelapan, Sengketa Pascapilkada. Hampir setiap pilkada berujung sengketa. Pihak yang kalah cenderung menggugat ke Mahkamah Konstitusi. Ini membuka peluang pekerjaan bagi pengacara, baik bagi pihak yang kalah maupun yang menang. Namun, bagi daerah dan kandidat, proses ini menambah luka, biaya, dan konflik sosial.
Dampak Akhir: Demokrasi Mahal dan Pemerintahan Rapuh
Dengan biaya politik yang sedemikian besar, hampir mustahil kepala daerah dapat bekerja secara jujur dan amanah tanpa tekanan balas budi. Banyak yang akhirnya terjerat masalah hukum. Yang tidak tertangkap, bisa jadi karena kepintaran, keberuntungan, atau karena Tuhan masih melindungi. Lalu, apa yang diperoleh rakyat? Sebagian besar hanya harapan yang terus berulang dan tidak pernah terwujud dari satu periode ke periode berikutnya. Kondisi ini melahirkan pesimisme publik. Relasi rakyat dan pemimpin pun menjadi tidak sehat: ketika berkuasa, pemimpin memeras rakyat; setelahnya, rakyat merasa berhak memeras pemimpinnya.
Pilkadasung versi DPRD sebagai Pilihan
Berangkat dari realitas tersebut, mempertahankan pilkada langsung semata-mata atas nama demokrasi dan amanat reformasi patut dipertanyakan. Meningkatkan kesejahteraan dan mencerdaskan masyarakat membutuhkan waktu panjang. Selama rakyat masih miskin dan belum cukup terdidik, pemilu yang berkualitas akan sulit terwujud. Memaksakan pilkada langsung dalam kondisi ini ibarat menegakkan benang basah.
Pemilihan melalui DPRD menawarkan alternatif. Dugaan politik uang memang tetap ada, tetapi melibatkan jumlah orang yang jauh lebih sedikit, sehingga lebih mudah diawasi. Seluruh anggota DPRD dapat diawasi secara ketat, komunikasi dapat dibatasi, dan pertemuanpertemuan informal bisa dikontrol. Kepentingan elite partai memang tidak terelakkan, tetapi dalam batas tertentu masih lebih terkendali.
Selain itu, keselarasan politik antara kepala daerah dan pemerintah pusat berpotensi memperlancar jalannya pemerintahan. Kita pernah mengalami situasi di mana kepala daerah menolak menjalankan kebijakan presiden semata karena perbedaan partai, dengan alasan tunduk pada perintah partai politiknya.
Penutup
Jika harus memilih, saya berpendapat bahwa Indonesia perlu mempertimbangkan kembali pemilihan kepala daerah melalui DPRD, sambil secara serius meningkatkan kualitas pendidikan dan kesejahteraan masyarakat. Bukan tidak mungkin, pada saat rakyat sudah lebih sejahtera dan cerdas, kita dapat kembali ke pemilihan langsung dengan kualitas demokrasi
yang jauh lebih baik. Mundur selangkah bukan berarti anti-demokrasi. Justru bisa menjadi strategi untuk melompat lebih jauh ke depan. (*)
Penulis : Marzuki Alie
Rektor Universitas Indo Global Mandiri (UIGM)


