IGMTVnews.com —– Sebanyak tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup pemerintahan Kota Palembang dikenakan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat sepanjang tahun 2025.
Ketiga ASN tersebut dipecat setelah melalui pemeriksaan Inspektorat Kota Palembang bersama Tim Penjatuhan Hukuman Disiplin. Mereka dinilai melanggar kode etik dan disiplin ASN secara serius, di antaranya terlibat kasus perselingkuhan serta mangkir dari tugas selama beberapa minggu tanpa keterangan yang sah.
Kepala Inspektorat Kota Palembang, Jamiah Haryanti, mengatakan sepanjang tahun 2025 pihaknya menerima ratusan laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran disiplin ASN di lingkungan Pemkot Palembang.
“Jenis sanksinya berbeda-beda, mulai dari hukuman ringan, sedang, hingga berat. Dari 14 kasus yang sudah tuntas ditangani, tiga ASN dijatuhi sanksi pemberhentian karena pelanggarannya tergolong berat,” kata Jamiah.
Ia menjelaskan, laporan pengaduan tersebut berasal dari berbagai sumber, baik internal pemerintahan maupun masyarakat umum. Seluruh laporan diproses secara bertahap sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
“Dari ratusan laporan yang masuk, sebanyak 14 kasus telah selesai kami tangani dan sanksinya sudah dieksekusi,” ujarnya.
Jamiah menambahkan, sanksi disiplin yang dijatuhkan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran masing-masing ASN. Bentuk hukuman yang diberikan antara lain penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, hingga pemberhentian sebagai ASN.
Selain penindakan, Inspektorat Kota Palembang juga membuka ruang pengaduan bagi masyarakat.
Mereka pun menyediakan posko pengaduan yang dapat dimanfaatkan warga, termasuk keluarga ASN, untuk melaporkan dugaan pelanggaran disiplin maupun etika.
“Kami membuka posko pengaduan agar masyarakat, termasuk istri atau keluarga ASN, dapat melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur,” jelasnya.
Posko pengaduan tersebut tersedia secara langsung di Kantor Inspektorat Kota Palembang maupun melalui laman resmi Inspektorat. Hal tersebut merupakan bagian dari upaya pengawasan dan pembinaan ASN agar tetap profesional, berintegritas, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Harapannya, ASN di Palembang semakin disiplin dan menjaga etika, karena pengawasan tidak hanya berasal dari internal pemerintah, tetapi juga dari masyarakat,”ujarnya. (*)


