Kerugian Kasus Chromebook Sekolah Rp 1,9 T, Bisa buat Beli Berapa Laptop Lagi?
IGMTVnews.com —– Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek era Menteri Nadiem Makarim mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,9 triliun.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar menjabarkan, anggaran pengadaan laptop Chromebook pada 2020-2022 sebesar Rp 9,3 triliun. Sumber anggarannya dari APBN dan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang tersebar di seluruh kabupaten kota di Indonesia.
Kejagung menyatakan pengadaan laptop itu menyebabkan kerugian Rp 1,98 triliun. Qohar mengatakan kerugian tersebut dihitung dari selisih kontrak dengan harga penyedia dengan metode illegal gain dengan rincian item software (CDM) senilai Rp 480 miliar dan markup harga kontrak dengan principal laptop di luar CDM senilai Rp 1,5 triliun.
“Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sekitar Rp1.980.000.000.000,” ucapnya, Rabu (16/7/2025).
Terpisah, kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris, menyatakan pengadaan tersebut dilakukan dengan e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Hotman mengatakan harga pembelian laptop Chromebook tersebut lebih murah dari harga katalog.
“Laptop yang dibeli sekitar Rp 5 jutaan, padahal harga di e-katalog saat itu sekitar Rp 6 juta-Rp 7 juta. Jadi tidak ada markup,” ujar Hotman, dilansir CNBC Indonesia, Selasa (15/7/2025).
Dengan permisalan harga setara dan anggaran Rp 1,98 triliun, maka Pemerintah dapat membeli lebih banyak laptop untuk siswa di sekolah. Berdasarkan harga di situs resminya, berikut perkiraan laptop tambahan yang bisa dibeli:
Pengadaan laptop Chromebook semula bagian dari program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek zaman Nadiem. Belakangan, Kejagung mengungkap, 1,2 juta unit laptop unit laptop yang dibeli atas arahan Nadiem itu tak bisa digunakan secara optimal oleh guru dan murid.
“Bahwa dalam pelaksanaannya, pengadaan TIK di Kemendikbudristek tahun 2020 sampai tahun 2022 yang bersumber dari dana APBN Satuan Pendidikan di Kemendikbudristek dan dana DAK yang seluruhnya berjumlah Rp 9.307.645.245.000 (Rp 9,3 triliun) dengan jumlah sebanyak 1.200.000 unit Chromebook yang semuanya diperintahkan oleh NAM (Nadiem) menggunakan pengadaan laptop dengan software Chrome OS,” ucap Qohar.
“Namun, Chrome OS tersebut dalam penggunaannya untuk guru dan siswa tidak dapat digunakan secara optimal dikarenakan Chrome OS sulit digunakan khususnya bagi guru dan siswa,” ucapnya.
Berdasarkan uji coba pengadaan 1.000 unit Chromebook oleh Pustekkom Kemendikbudristek pada 2018-2019, Chromebook hanya dapat efektif digunakan jika terdapat jaringan internet sehingga tidak efektif digunakan pada daerah yang sulit akses internet.
Sementara itu Nadiem menyatakan, uji coba tersebut dilakukan di daerah 3T sebelum masa kementeriannya. Sedangkan target pengadaan laptop Chromebook pada program digitalisasi pendidikan di masa jabatannya yakni sekolah-sekolah dengan akses internet.
Ia menambahkan, program ini juga menyediakan modem WiFi 3G dan proyektor.
“Jadi Kemendikbudristek membuat kajian yang komprehensif, tapi targetnya itu adalah bukan daerah 3T dan di dalam Juknis sangat jelas hanya boleh diberikan kepada sekolah yang punya internet,” pungkasnya. (*)