Tagihan PBB Dinilai Cederai Dunia Pendidikan, APTISI Sumsel Angkat Suara

IGMTVnews.com —– Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) Provinsi Sumatera Selatan menyatakan keprihatinan atas pemasangan spanduk tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di salah satu perguruan tinggi swasta (PTS) di Kota Palembang.

Sikap itu disampaikan dalam pernyataan resmi atas nama 74 PTS anggota asosiasi.

Ketua APTISI Sumsel, Dr. Drs. H. Muhamad Helmi, M.S., menilai tindakan tersebut tidak mencerminkan keberpihakan pemerintah kota terhadap dunia pendidikan. “Kampus bukan lembaga komersial, tempat ini sedang membangun peradaban untuk generasi mendatang,” katanya.

Pernyataan sikap itu merespons kebijakan Wali Kota Palembang/Kepala Bapenda Kota Palembang terkait penagihan PBB atas lahan dan bangunan yang dipakai lembaga pendidikan.

APTISI Sumsel menilai persoalan ini berakar pada perbedaan pemahaman peraturan.  Helmi menyebut pemasangan spanduk bukan cara yang tepat menyelesaikannya.

Dalam surat resmi tersebut, APTISI bersama APTISI Pusat sudah membawa masalah ini ke Komisi X DPR RI dalam rapat konsultasi pada 19 Februari 2025 dan 14 April 2026.

Dalam kedua pertemuan itu, disampaikan bahwa pemerintah daerah tidak boleh memungut PBB atas aset yang digunakan lembaga pendidikan. APTISI Pusat dan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi juga telah bersurat kepada Menteri Dalam Negeri agar aturan ditegakkan dan prinsip nirlaba lembaga pendidikan dihormati.

“Suara dari Senayan sudah jelas, dan seharusnya menjadi pegangan pemerintah daerah,” tegasnya.

APTISI Sumsel merujuk lima dasar hukum. Pertama, Pasal 3 ayat (1) huruf a UU Nomor 12 Tahun 1994 tentang PBB, yang mengecualikan objek pajak untuk kepentingan umum di bidang pendidikan yang tidak dimaksudkan mencari keuntungan. Kedua, Pasal 53 ayat (3) UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 tentang badan hukum pendidikan yang berprinsip nirlaba. Ketiga, Pasal 38 ayat (3) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah. Keempat, Pasal 49 ayat (2) PP Nomor 66 Tahun 2010. Kelima, Pasal 4 ayat (3) Perda Nomor 4 Tahun 2023. “Semua pasal itu berbicara hal yang sama, yaitu kampus tidak dimaksudkan mencari untung,” kata Helmi.

Di sisi lain, Helmi menegaskan APTISI tetap mendorong anggotanya taat pada peraturan perundang-undangan.

Namun, anggota juga dituntut berani menyuarakan kebenaran jika ada penyimpangan pelaksanaan aturan. Ia mengingatkan bahwa Angka Partisipasi Kasar (APK) pendidikan tinggi pada 2026 baru mencapai 32 persen, dan separuhnya ditopang PTS. “Kami meminta Pemkot Palembang bersikap lebih bijak, karena pendidikan adalah kewajiban negara sesuai amanat konstitusi,” pungkasnya. (rel)