IGMTVnews.com —– Wakil Ketua Daker Bandara Abdillah Muhammad mengatakan, jemaah haji yang membawa rokok melebihi batas yang ditentukan bakal dikenai denda.
Batas yang diizinkan oleh pemerintah Arab Saudi yakni dua slof atau 200 batang per orang. “Rokok melebihi batas tidak hanya berisiko penyitaan, tetapi juga dapat dikenai denda,” kata Abdillah, saat konferensi pers di Bandara AMAA Madinah, Rabu (14/5/2025) waktu Arab Saudi.
Meski nominal denda belum ditentukan tahun ini, Abdillah menyebutkan bahwa seorang jemaah didenda 200 riyal Saudi karena membawa lima slop rokok pada musim haji 2024 lalu.
“Kami terus mengingatkan jemaah agar disiplin dan tidak melanggar ketentuan negara tujuan. Ini demi kelancaran ibadah mereka sendiri,” papar dia.
Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi mengingatkan agar jemaah yang tidak merokok juga tidak menerima titipan rokok dari orang lain. “Jangan merasa tidak berdosa hanya karena dititipi. Yang kena imbas tetap yang membawa,” ucap dia.
Abdillah mengatakan, penyitaan 100 slof rokok dari koper jemaah haji ini menjadi pelajaran penting terkait kepatuhan terhadap aturan. “Kepatuhan terhadap aturan sekecil apa pun merupakan bagian dari menjaga kelancaran dan kekhusyukan ibadah haji,” tutur dia.
PPIH berharap, jemaah lebih berhati-hati dan memahami bahwa aturan cukai di Arab Saudi sangat ketat dan ditegakkan tanpa kompromi. “Menuju haji mabrur bukan hanya soal niat ibadah, tapi juga kepatuhan terhadap hukum dan peraturan. Kita hormati aturan negara yang menerima kita,” pungkas Abdillah. (*)
Comment