IGMTVnews.com —– Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kian marak terjadi di Palembang. Terbaru, polisi berhasil menyita 12 unit sepeda motor hasil curian dari dua pelaku bernama Dimas Tri Setiawan (26) dan Sutrisno (22).
Penangkapan ini menjadi angin segar bagi warga yang merasa kehilangan motor. Polrestabes Palembang mengimbau masyarakat untuk datang dan mengecek barang bukti yang disita. Motor akan dikembalikan kepada pemilik yang dapat menunjukkan surat-surat kepemilikan sah.
“Bagi masyarakat Palembang yang sudah kehilangan sepeda motornya silahkan langsung datang ke Polrestabes Palembang, ada 12 barang bukti yang kita amankan,” ungkap Wakapolrestabes Palembang, AKBP Aditya Kurniawan, Selasa (25/7/2025).
Aditya menjelaskan, ke-12 motor hasil curian tersebut berhasil disita polisi dari penangkapan kedua pelaku disebuah bengkel di kawasan Sukabangun Kecamatan Sukarami Palembang. Para pelaku diketahui berkompolot melakukan pencurian dan menjual kendaraan hasil curian yang rata-rata bermerek Honda Beat.
“Para pelaku ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap laporan yang masuk. Anggota Satreskrim Polrestabes Palembang Unit Ranmor langsung melakukan penyelidikan,” jelas dia.
Aksi terakhir yang dilakukan komplotan tersebut terjadi Selasa (15/7/2025) silam saat mereka menyatroni beberapa lokasi di Palembang seperti Pengadilan Tinggi dan sebuah indekost di kawasan Alang-alang Lebar.
Berawal, tersangka Dimas dihubungi oleh pelaku MF (DPO) dengaan menawarkan 1 unit sepeda motor merek Honda Beat seharga Rp5 juta, yang mana motor tersebut dari hasil kejahatan. Selanjutnya tersangka Dimas lalu menghubungi MR (DPO) sebagai penadah.
“Motor tersebut dijual kembali oleh tersangka Dimas seharga Rp6 juta,” jelas dia.
Hingga saat ini polisi masih memburu dua pelaku lain yang berstatus DPO. Polisi pun tengah melakukan penyelidikan terkait kompolotan lain yang kerap beraksi melakukan aksi curanmor di Palembang.
“Ada 40 TKP dari 3 laporan polisi, untuk pelaku utama Identitasnya sudah kami kantongi dan akan terus kita buru,” jelas dia.
Dihadapan polisi, tersangka Dimas hanya menunduk mengakui kesalahannya. Dirinya mengaku menggunakan uang hasil menjual motor curian untuk bertahan hidup.
“Saya mengaku salah pak. Motor ini saya jual ke orang lain. Uang keuntungannya untuk mencukupi kebutuhan sehari hari,” jelas dia.
Berikut Barang bukti Sebanyak 9 dari 12 unit Sepeda Motor jenis Honda Beat yang diamankan anggota Satreskrim Polrestabes Palembang dari Tersangka Dimas.
Noka MH 1JME119RK147765
Noka MH 1JM8228PK013271
Noka MH 1JMF213RK162119
Noka MH 1JME117RK216694
Noka MH 1JMF217RK064138
Noka MH 1JME 117RK207770
Noka MH 1JM8129NK028215
Noka MH 1JME110RK213510
Noka MH 1 JFZ130KK369927. (*)