Mendiktisaintek Jawab Problem PTS: Dosen Disekolahkan, Tapi Pindah PTN Pasca Lulus
IGMTVnews.com —– Komisi X DPR RI sorot permasalahan dosen perguruan tinggi swasta (PTS) yang kemudian pindah ke perguruan tinggi negeri (PTN) setelah menyelesaikan pendidikan. DPR menyebut telah menerima laporan-laporan terkait hal ini.
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) diminta untuk menyusun mekanisme perlindungan dan afirmasi untuk perguruan tinggi swasta. Sebagai contoh, DPR mengusulkan agar Kemdiktisaintek membuat skema kontrak ikatan dinas atau insentif SDM berbasis kinerja institusi.
Menanggapi hal itu, Mendiktisaintek Brian Yuliarto menegaskan akan membicarakan soal ini dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB). “Terkait dengan dosen dari kampus swasta, memang betul dulu ada DPK (Dosen Dipekerjakan Kopertis), ada pegawai LLDikti, SNL Dikti yang bisa mengajar di swasta, tetapi sejak tahun 2010 itu sudah tidak ada lagi,” ujar Mendiktisaintek pada rapat kerja dengan Komisi X DPR pada Rabu (16/7/2025), dikutip dari siaran dalam TVR Parlemen.
“Kami nanti akan coba bicarakan dengan Menteri PAN-RB kemungkinannya seperti apa,” lanjutnya.
Mendiktisaintek menyebut untuk menghargai PTS yang sudah menyekolahkan, maka nanti bisa dilakukan persetujuan. Seperti di PTN, ia mencontohkan, jika ada dosen yang disekolahkan, maka terdapat kewajiban mengajar dalam periode waktu tertentu. “Nah, mungkin nanti rekrutmen di PTN kita akan meminta adanya persetujuan dari atasannya begitu,” kata Brian menekankan.
Menurut Komisi X DPR, isu semacam ini memang dilematis. Ketika dosen dari PTS meminta persetujuan dari atasan, hal ini memang menyangkut masa depan dosen itu sendiri. Sedangkan jika diberikan persetujuan, maka PTS yang bersangkutan akan terdampak. (*)