Pengibaran Bendera One Piece Tak Masalah Asal Tak di Atas Bendera Merah Putih

IGMTVnews.com —– Ahli hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, menyatakan pengibaran bendera bajak laut One Piece tak bisa dipidana. Ia menilai fenomena itu merupakan bagian dari kebebasan berekspresi warga negara. “Ah itu kan ungkapan perasaan publik di medsos atau kalaupun di ruang publik, itu bagian dari kebebasan berekspresi,” kata Chairul.

Ia bahkan mengaku turut mengibarkan simbol bajak laut One Piece di media sosial pribadinya lantaran belum memiliki bendera fisik atau jolly roger itu. Chairul menegaskan tak ada masalah selama pengibaran tidak menempatkan bendera tersebut lebih tinggi dari Sang Merah Putih. “Kalau pun punya, apa salahnya dikibarkan. Yang penting tidak lebih tinggi dari Sang Merah Putih,” ujarnya.

Chairul juga menyebut bahwa tak ada aturan pidana yang dapat diterapkan terhadap aksi semacam itu. Menurut dia, tindakan polisi hanya bisa dilakukan dalam konteks menjaga ketertiban umum, bukan karena pelanggaran hukum pidana. “Penindakan oleh Polri atas dasar menjaga ketertiban boleh-boleh saja, tapi bukan atas dasar penerapan ketentuan pidana,” kata dia.

Pernyataan Chairul merespons sikap pemerintah dan kepolisian terhadap tren pengibaran bendera bajak laut One Piece, simbol kelompok bajak laut Topi Jerami dalam manga karya Eiichiro Oda. Wakil Kepala Kepolisian Daerah Banten Brigadir Jenderal Hengki sebelumnya menyatakan akan menindak tegas warga yang mengibarkan bendera tersebut pada momen HUT ke-80 RI. “Kalau ada terbukti melakukan pelanggaran dan dia tidak Merah Putih, tentu kami akan tindak tegas,” kata Hengki di Tangerang, Sabtu, 2 Agustus 2025.

Menurut Hengki, simbol bajak laut itu dinilai memprovokasi dan menurunkan derajat bendera Merah Putih. Ia mengimbau masyarakat Banten untuk mengibarkan bendera negara sebagai bentuk penghormatan kepada para pejuang.

Pemerintah melalui Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Budi Gunawan juga memperingatkan adanya konsekuensi pidana. Ia merujuk pada Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, yang melarang pengibaran bendera negara di bawah simbol atau lambang lain. “Ini adalah upaya kami untuk melindungi martabat dan simbol negara,” kata Budi, Jumat, 1 Agustus 2025.

Budi menilai pengibaran simbol pengganti bendera negara mencederai marwah perjuangan. Ia meminta masyarakat menahan diri agar bentuk ekspresi tidak melampaui batas di tengah peringatan kemerdekaan.

Komik One Piece dikenal luas sebagai cerita perlawanan terhadap ketidakadilan. Tokoh utamanya, Monkey D. Luffy, digambarkan kerap menentang otoritas korup dan militer yang menindas. Bagi para penggemarnya, pengibaran simbol bajak laut tersebut dianggap sebagai bentuk dukungan terhadap nilai-nilai keadilan, kebebasan, dan tekad untuk meraih impian dalam cerita. (*)