Untuk kesekian kali kita semua dihentakan oleh satu “akrobat hukum” yang menisbikan profesionalisme direksi Perusahaan. Direksi ASDP dituntut meski akhirnya mendapatkan rehabilitasi.
Nampak ketiadaan rasa bersalah, KPK bersikukuh merasa benar atas apa yang telah dilakukan. Setelah dilakukan Rehabilitasi terhadap Direksi ASDP Ibu Ira Puspadewi dkk, oleh Presiden Prabowo bersama DPR, Pimpinan KPK melalui Juru Bicara Budi Prasetyo menyatakan sikap tetap pada pendirian mereka. KPK yakin bahwa fakta hukum di persidangan tetaplah fakta hukum bahwa Ibu Ira Puspadewi dkk telah melakukan perbuatan melawan hukum, walau mereka diberikan rehabilitasi.
Menarik untuk mendiskusikan 12 tuduhan KPK tersebut sebagai media edukasi agar kasus serupa tak terulang kembali di masa yang akan datang, sebagai berikut :
6. Memberikan data tidak akurat kepada Konsultan termasuk soal kapal yang mangkrak
Kewajiban konsultan untuk mencari data dari semua sumber yang relevan, bukan hanya dari Direksi. Anda sesat pikir terhadap profesi konsultan. Konsultan itu independen, Direksi bisa menyampaikan masukan/data sesuai apa yang dilihat/diketahui direksi, hanya sebagai salah satu sumber informasi. Berbeda dengan Akuntan Publik yang mengaudit BUMN, dimana opini akuntan dibatasi oleh data yang tersedia, dan tidak ada kewajiban untuk memastikan apakah data yang tersedia tersebut dapat dipercaya atau tidak, sepanjang bukti pembukuan sudah memenuhi SOP Perusahaan dan meyakinkan Auditor. Lalu dimana salahnya Direksi?
Terkait kapal yang mangkrak, harus jelas kriteria mangkrak, kapal yang sedang docking, itu bukan mangkrak, tapi aktifitas pemeliharaan rutin yang wajib dilakukan sesuai masa pakai kapal dari waktu docking sebelumnya. Semua dilakukan guna menjamin keselamatan terutama ditengah tragedy tenggelamnya kapal beberapa waktu yang lalu.
7. Mengabaikan utang, kondisi kapal, dan kewajiban pajak PT. JN
Dalam mengakuisisi perusahaan, dipastikan semua hak dan kewajiban PT. JN sudah dihitung dan divaluasi. PT ASDP melalui konsultan pasti sudah melakukan corporate valuation termasuk beban utangnya dan disajikan dengan berbagai scenario. Biasanya ada kesepakatan terpisah bilamana ada piutang dan hutang yang tidak tertera dalam laporan keuangan yang diterima dari owner PT. JN.
Pertanyaannya, apakah setelah mengakuisi PT. JN mengalami kesulitan keuangan untuk memenuhi kewajiban? Apakah ada hutang kepada Pihak Ketiga termasuk hutang pajak yang tidak
diperhitungkan sebelumnya. Tidak baik membuat statemen seperti itu, seolah itu lepas dari kajian Konsultan dan Direksi, artinya KPK mengabaikan: 1) Valuasi yang dilakukan KJPP MBPRU bahwa faktanya ASDP membeli lebih murah 40% dari valuasi. Perlu dicatat bahwa nilai valuasi KJPP Rp2,09 T, sementara nilai akuisisi hanya Rp1,2 7T. Artinya PT ASDP mengakuisisi dengan harga lebih rendah dan ada penghematan Rp820 M. 2) Mengabaikan kesaksian Pricewaterhouse Cooper (Konsultan Pajak), dan Deloitte (Konsultan Keuangan), yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum, bahwa mereka bekerja secara professional tidak ada pengkondisian.
Saya yakin KPK mengerti/paham bahwa PwC dan Deloitte adalah Konsultan dengan reputasi internasional, dan bukan sekelas konsultan internal KPK atau saksi ahli yang dihadirkan KPK tanpa
sertifikasi keahlian serta bisa menghakimi mereka yang terukur profesionalismenya secara internasional.
8. Memaksakan akuisisi meski keuangan ASDP tidak memungkin
Pernyataan ini apakah ada kajiannya? Direksi sudah pasti melakukan evaluasi secara lengkap dengan data factual. Cash Flow merupakan aliran darah bagi perusahaan sudah pasti Direksi membuat proyeksinya secara hati-hati, tidak boleh salah. Pertanyaan berikut, apakah PT.JN atau PT.ASDP mengalami kondisi “illiquid” atau kesulitan cash flow, nyatanya laba perusahaan meningkat tajam dari sebelum akuisisi dengan setelah akuisisi. Saya tidak punya data cash flow, tapi dari data public yang saya dapatkan Th 2021 sebelum akuisisi laba ASDP Rp326,3 M; kemudian tahun 2022 dilakukan akuisisi. Pada tahun 2023 laba perusahaan meningkat menjadi Rp637 M.
Secara prinsip laba adalah cash in-flow. Karakter bisnis ASDP adalah menjual tiket dengan tunai, tidak ada piutang bisnis penjualan tiket, tidak ada piutang macet, artinya kenaikan keuntungan ASDP, akan memperkuat cash flow perusahaan. Andaikata 100% akuisisi tsb dibiayai oleh lembaga perbankan, maka 5 th sudah terlalu lama bagi ASDP untuk melunasi kewajiban perbankan. Ini hitungan mencongak waktu kami masih SD dulu, artinya secara logika, bisnis ini sangat bagus.
9. Mengesampingkan masukan BPKP tentang harga kapal yang dianggap mahal
Saya tidak membaca rekomendasi BPKP, tapi mengakuisisi perusahaan bukan membeli kapal. Mengakuisisi perusahaan, artinya membeli assets, prospek perusahaan setelah mengakuisisi,
termasuk manajemen, pelanggan dan semua perizinan, termasuk izin penyebrangan yang dimilki oleh PT.JN.
Apabila diasumsikan “pendapat KPK pada butir 8 di atas adalah benar”, dimana keuangan ASDP tidak mungkin melakukan aquisisi/investasi, maka pertimbangan berikut yang mendukung Direksi merubah RKAP membangun kapal dengan akuisisi perusahaan, pada butir 1 diatas menjadi valid dan dapat dipertanggungjawabkan.
a. Apabila membangun kapal, maka selama pembangunan akan terjadi cash out-flow, artinya selama minimal setahun, ASDP hanya mengeluarkan uang. Apabila dana investasi tersebut dari
kredit perbankan, maka selama pembangunan akan ada kewajiban bunga yang harus dibayar oleh ASDP, termasuk pokok apabila tidak ada grace periodnya.
b. Setelah kapal selesai, apakah ASDP bisa mendapat izin trayek masuk ke-wilayah perairan yang sudah dikuasai oleh PT.JN dan pelaku usaha lainnya? Informasi public yang saya dapatkan, semuaperizinan sampai saat ini masih di-moratorium. Artinya kapal baru tersebut tidak akan menambah trayek lintasan, tidak menambah market area, terpaksa digunakan untuk trayek yang
sudah ada. Dipastikan tidak optimal, dan bisa terjadi default, tidak mampu membayar kewajiban atas utang perbankan.
c. Andaikatapun mendapat izin trayek, perlu pre-marketing, untuk mengenalkan kapal baru PT.ASDP pada jalur baru tersebut, yang jelas perlu waktu untuk mendapatkan market share yang
sudah dikuasai oleh pemain yang ada. Selama waktu tersebut diperlukan dukungan cash flow.
d. Dinyatakan oleh KPK bahwa keuangan ASDP tidak cukup mampu untuk akuisisi/investasi, tanpa cash in-flow sejak kredit dicairkan sampai kapal dioperasikan, saya yakin pembangunan kapal
tersebut menjadi sangat tidak feasible dan memiliki resiko bisnis yang tinggi.
e. Dari data tersebut butir (a) sampai (d) di atas, tersebut, apabila saya sebagai Dirut ASDP, saya putuskan untuk tidak akan membangun kapal baru. Apakah kemudian Direksi diam dan hanya
menjalankan bisnis yang ada? Itulah kita butuh Direksi yang berpikir visioner. Ada peluang akuisisi dan perusahaan tersebut secara bisnis settle dan cash flow aman, pasti saya putuskan
akan akuisisi PT. JN. Direksi seperti ini yang kita harapkan untuk memimpin BUMN.
10. Membeli kapal tak layak operasi, tidak sesuai standar IMO, Sebagian tanpa asuransi
Berapa persen kapal yang tak layak operasi, tidak jelas. Ini hanya bentuk “generalisasi” situasi yangjelas tidak sama, tujuannya untuk memframing, bahwa Direksi lalai, dan bodoh pantas dipidana, walau tidak memperkaya diri.
Data public yang ada, dari 53 kapal, hanya 2 kapal dalam perbaikan, selebihnya beroperasi menghasilkan uang. Rekomendasi PT. Biro Klasifikasi Indonesia juga hanya 9 kapal yang tidak layak
untuk diakuisisi, artinya ada 44 kapal yang masih layak. Tapi sekali lagi, ini bukan membeli kapal, tapi membeli perusahaan, artinya baik dan buruknya assets masuk dalam paket pembelian perusahaan. Sebelum dilakukan akuisisi, dilaksanakan KSU (Kerjasama Usaha) antara PT.ASDP dan PT.JN 20192020 kemudian diperpanjang 2021-2022, dalam KSU ini ASDP sudah mendapatkan keuntungan. Pada akhirnya PT.ASDP mengakuisisi PT. JN tentu dengan pertimbangan professional Direksi. (bersambung)


