IGMTVnews.com —– Biro Administrasi Akademik Universitas Indo Global Mandiri (UIGM) menggelar Workshop Pembinaan dan Penyamaan Persepsi Penilai Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL), Jumat (14/8/2026), di Ruang Teater UIGM.
Kegiatan yang digelar menjelang menjelang pembukaan jalur penerimaan mahasiswa baru melalui skema RPL di UIGM, merujuk pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 112/B/KPT/2025 tentang Petunjuk Teknis Rekognisi Pembelajaran Lampau pada Perguruan Tinggi.

Menurut Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Kemahasiswaan UIGM, Dr. Lastri Widya Astuti, S.Kom., M.Kom., kegiatan ini dinilai penting mengingat keseragaman pemahaman di antara para calon penilai. Menurutnya, hal itu menjadi kunci agar proses penilaian RPL nantinya berjalan objektif, transparan, dan akuntabel.

Tiga narasumber dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah II tampil bergantian membawakan materi. Sesi pertama diisi oleh Marce Lay, M.A., Ketua Tim Kerja Pembelajaran dan Kemahasiswaan LLDIKTI Wilayah II, yang memaparkan kebijakan dan pedoman RPL — mulai dari dasar hukum dan prinsip penyelenggaraan RPL Tipe A, persyaratan program studi penyelenggara, mekanisme transfer dan perolehan kredit, sampai alur pelaporan lewat sistem SIERRA.

Materi berikutnya dibawakan Ir. Christofora Desi K., M.T., IPM., yang mengupas proses penilaian RPL secara lebih teknis: prinsip-prinsip asesmen seperti validitas, reliabilitas, keadilan, fleksibilitas, transparansi, rekognisi, hingga continuous improvement.
Ia juga menjelaskan tata cara transfer kredit, penyusunan Formulir Evaluasi Diri, serta prinsip verifikasi dokumen bukti yang dikenal dengan istilah VATM — Valid, Asli, Terkini, Memadai. Sesi ini ditutup dengan simulasi kasus penilaian portofolio dan penilaian lanjutan, baik lewat lisan, tulisan, maupun unjuk kerja.

Sesi terakhir menghadirkan Zulfikar, yang membekali peserta dengan penggunaan aplikasi SIERRA — Sistem e-Rekomendasi RPL Akademik yang dikelola Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi untuk pelaporan dan verifikasi dokumen penyelenggaraan RPL. (andhiko ta)


