IGMTVnews.com, PALEMBANG – Juru Bicara Satuan Tugas Covid-19 mengatakan Inpres 6/2020 mewajibkan daerah untuk mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan pencegahan penularan virus corona.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyatakan aturan dan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan harus diatur lebih rinci oleh setiap kepala daerah.
Aturan tentang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan tertuang dalam Inpres Nomor 6 Tahun 2020 yang diteken Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada 4 Agustus lalu.
“Presiden instruksikan setiap pemimpin daerah untuk menyusun dan menetapkan peraturan dan sanksi di daerah masing-masing berdasarkan landasan hukum yang ada dan kearifan lokal di daerah masing-masing,” ujar Wiku dalam konferensi pers virtual lewat akun YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (6/8).
Sesuai ketentuan dalam Inpres, kata Wiku, sanksi itu dapat berupa teguran lisan dan tertulis, kerja sosial, denda administratif, hingga penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.
Wiku menyatakan, tim Satgas Covid-19 dari pusat akan berkoordinasi dengan tim satgas di daerah agar penerapan sanksi dapat berjalan maksimal.
“Pelaksanaan perlu dengan ketegasan dan pendekatan yang humanis sehingga masyarakat bisa mengubah perilaku,” kata dia.
Inpres 6/2020 yang diterbitkan Jokowi itu menjadi dasar hukum sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Selain sanksi, Inpres itu juga mengatur keterlibatan TNI/Polri dan sejumlah kementerian untuk ikut memantau dan mengevaluasi pelaksanaan sanksi tersebut.
Dalam Inpres tersebut Jokowi mengeluarkan kebijakan pengendalian Covid-19 yang melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, baik dari tingkat pusat hingga tingkat daerah. (andhiko tungga alam/rel)
Comment