Sindikat “Suntik” IMEI iPhone Ilegal di Palembang Terbongkar

IGMTVnews.com —– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan membongkar praktik ilegal aktivasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) terhadap ribuan iPhone impor atau black market yang beredar di Indonesia.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap empat orang tersangka yakni AR, RK, IJIS dan BRW yang diduga terlibat dalam sindikat manipulasi data elektronik untuk mengaktifkan sinyal operator seluler pada perangkat ilegal.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, AKBP Listyono Dwi Nugroho, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai maraknya penjualan iPhone inter yang telah dapat digunakan dengan jaringan operator Indonesia melalui skema aktivasi IMEI turis.

“Dari informasi yang diterima, kami melakukan penyelidikan pada salah satu konter ponsel di kawasan Komplek Ruko Palembang Square yang diduga menyediakan jasa aktivasi IMEI ilegal bagi ponsel impor,” ujar Listyono saat menggelar konferensi pers, Selasa (2/6/2026).

 

 

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan sejumlah iPhone impor yang telah aktif menggunakan jaringan seluler Indonesia. Pendalaman lebih lanjut mengungkap adanya jaringan yang secara sistematis memanipulasi dokumen dan informasi elektronik untuk mengaktifkan IMEI secara ilegal.

Menurut Listyono, tersangka AR yang ditangkap di Bali diduga menjadi otak pelaku. Ia bertugas melakukan aktivasi IMEI melalui situs MyRetail 3ID Travel-On For WNA Activation milik salah satu operator seluler dengan memanfaatkan data paspor warga negara asing (WNA) tanpa seizin pemiliknya.

Sementara itu, RK yang merupakan pemilik konter ponsel di Palembang menerima permintaan aktivasi sinyal untuk iPhone inter dari pelanggan. Nomor IMEI perangkat kemudian diteruskan kepada IJIS yang mengoordinasikan proses registrasi ilegal tersebut.

Adapun BRW berperan mengedit barcode IMEI agar sesuai dengan data yang digunakan dalam proses registrasi. Dokumen hasil manipulasi kemudian dikirim kepada AR untuk diunggah ke sistem aktivasi menggunakan identitas WNA.

“Dengan cara tersebut, handphone inter atau black market yang seharusnya tidak dapat digunakan di Indonesia bisa memperoleh sinyal operator seluler dan digunakan layaknya perangkat resmi,” jelasnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, praktik ilegal tersebut telah berlangsung selama kurang lebih dua tahun. Para pelaku menawarkan jasa aktivasi IMEI dengan tarif sekitar Rp250 ribu per perangkat untuk masa aktif selama tiga bulan.

Setelah masa aktif habis, pelanggan diwajibkan melakukan aktivasi ulang atau yang dikenal dengan istilah “suntik IMEI” agar perangkat tetap dapat menggunakan jaringan seluler Indonesia.

Dari hasil pendalaman sementara, penyidik memperkirakan sedikitnya 12.000 unit handphone impor telah diaktifkan secara ilegal melalui jaringan tersebut.

“Diperkirakan sekitar 12.000 unit handphone luar negeri telah diaktifkan secara ilegal. Dengan jumlah tersebut, para pelaku diduga meraup omzet hingga ratusan juta rupiah selama beroperasi,” ungkap Listyono.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi melakukan penindakan di sejumlah lokasi di Palembang, Batam, dan Bali. Berbagai barang bukti berhasil diamankan, antara lain akun aktivasi IMEI pada website MyRetail, telepon genggam, rekening koran, akun surat elektronik, foto paspor WNA, barcode IMEI hasil manipulasi, kartu SIM, hingga perangkat elektronik lainnya.

“Penyidik juga menemukan sejumlah percakapan melalui aplikasi WhatsApp yang berisi pemesanan jasa aktivasi IMEI ilegal beserta bukti transaksi pembayaran antara tersangka dan pelanggan,”ujarnya.

Listyono menegaskan pengungkapan kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak tergiur membeli ponsel impor ilegal yang diaktifkan melalui cara-cara melanggar hukum.

“Selain merugikan negara, praktik ini juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak-pihak yang terlibat, baik penyedia jasa maupun pengguna yang dengan sengaja memanfaatkan layanan ilegal tersebut,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*)