by

Satgas: Sertifikat Vaksin Jadi Syarat Perjalanan Masih Wacana

IGMTVnews.com — Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan hingga saat ini pemerintah belum memberikan lampu hijau soal wacana sertifikat vaksin sebagai salah satu syarat pelaku perjalanan.

Wiku mengatakan rencana itu belum terealisasi sebab pemerintah masih terus mengkaji dan menunggu hasil studi soal efektivitas vaksin terhadap daya tahan tubuh alias antibodi individu yang sudah menerima suntikan dosis vaksin virus corona.

“Sampai saat ini hal itu masih wacana. Pada prinsipnya masih harus dilakukan studi tentang efektivitas vaksin dalam menciptakan kekebalan individu pada mereka yang telah divaksinasi,” kata Wiku dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube BNPB Indonesia, Kamis (18/3/2021).

Wiku menyebut upaya itu harus terus dikaji sebab vaksinasi tak menjamin seseorang terbebas dari paparan virus corona. Vaksinasi memberikan perlindungan sebanyak 65 persen pada tubuh dari paparan virus.

Selain itu, sistem imunitas atau kekebalan tubuh baru dapat bekerja optimal setelah 28 hari warga mendapat suntikan dua dosis vaksin virus corona. Dengan kondisi itu, maka masyarakat yang sudah melakukan vaksinasi diminta untuk tetap mematuhi protokol kesehatan covid-19 secara penuh.

“Apabila sertifikat tersebut tanpa studi yang membuktikan kekebalan individu telah tercipta, maka pemegang sertifikat tersebut memiliki potensi tertular atau menularkan virus covid-19 selama melakukan perjalanan,” jelasnya.

Pada awal Maret lalu, Direktur Digital Business PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk Fajrin Rasyid menyebut pemerintah tengah menyiapkan aturan agar sertifikat vaksinasi covid-19 nantinya bisa digunakan sebagai pengganti tes PCR atau swab covid-19.

Fajrin menyampaikan hal ini mewakili BUMN yang ditunjuk sebagai penyedia platform pendataan vaksinasi covid-19. Keputusan ini mempertimbangkan dengan asumsi masyarakat yang telah divaksin telah terbentuk kekebalan tubuhnya, sehingga tidak perlu lagi melakukan tes PCR atau swab covid-19.

Namun pernyataan itu telah dibantah oleh Juru Bicara Vaksin Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi. Ia menyatakan sertifikat vaksin belum diputuskan menjadi syarat perjalanan orang. Nadia menegaskan syarat tes tetap wajib bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan internasional, meskipun orang itu telah mengikuti vaksinasi. (andhiko tungga alam)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed