by

Kemendikbudristek Gelar Uji Publik RPP Wujudkan Tata Kelola Perguruan Tinggi Terpadu

IGMTVnews.com, PALEMBANG —– Biro Hukum Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menggelar kegiatan Uji
Publik Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Tinggi.

Acara ini merupakan bagian dalam penyusunan peraturan perundang-undangan
guna meningkatkan pemahaman sekaligus sebagai ruang penyampaian aspirasi
masyarakat. Dengan begitu, informasi tentang peraturan pemerintah dimaksud
dapat diimplementasikan secara optimal oleh semua pihak yang terlibat.

Kepala Biro Hukum, Ineke Indraswati mengatakan bahwa sebelum kegiatan uji
publik ini dilaksanakan, Kemendikbudristek telah beberapa kali melaksanakan
rapat panitia antar kementerian dalam rangka menyusun Rancangan Peraturan
Pemerintah tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi. Sementara, kegiatan uji
publik Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Tinggi pada hari ini merupakan kegiatan uji publik pertama dengan peserta
seluruh Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum di Indonesia.

Dalam paparannya, Prof. Nizam mengatakan bahwa pembentukan RPP
dilatarbelakangi oleh beberapa hal. Pertama, terdapat 6 (enam) peraturan
pemerintah yang merupakan peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20
tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UU GD), dan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti) terkait Pendidikan
tinggi, yaitu 1) PP Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen, 2) PP Nomor 14 Tahun
2010 tentang Pendidikan Kedinasan, serta 3) PP Nomor 4 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.

Selanjutnya, 4) PP Nomor 26 Tahun 2015 tentang Bentuk dan Mekanisme
Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum, sebagaimana telah diubah
dengan PP Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 26 Tahun 2015 Tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan
Tinggi Negeri Badan Hukum; 5) PP Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pendidikan
Tinggi Keagamaan; serta 6) PP Nomor 57 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan
Perguruan Tinggi oleh Kementerian Lain dan Lembaga Pemerintah
Nonkementerian. (andhiko ta/rel)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed